Kepatuhan
Harap diperhatikan:
Sistem pelaporan yang dijelaskan di bawah ini tidak tersedia untuk pengaduan umum atau pertanyaan lainnya. Jika Anda memiliki alasan untuk memberikan pujian, saran, atau kritik, silakan hubungi bagian pengelolaan pengaduan kami.
Apa arti kepatuhan bagi kami
Kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang (bahasa Inggris: Compliance) serta penghormatan terhadap norma dan nilai-nilai sosial, budaya, dan masyarakat sangatlah penting bagi organisasi kami dan para karyawan kami. Oleh karena itu, dalam visi kami, kami telah menetapkan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman tindakan kami. Hal ini termasuk komitmen yang jelas terhadap penghormatan hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan, yang tercantum dalam pernyataan prinsip kami mengenai Undang-Undang Kewajiban Kehati-hatian Rantai Pasokan (LkSG).
Sistem Pelaporan Kami
Untuk memperoleh informasi mengenai pelanggaran terhadap undang-undang dan pedoman atau untuk melaporkan ketidakberesan lainnya, karyawan serta pihak eksternal dapat mengajukan laporan terkait melalui sistem pelaporan kami. Dengan pusat pelaporan internal ini, kami memenuhi persyaratan Undang-Undang Perlindungan Pelapor (singkatnya: HinSchG) dan Undang-Undang Pusat Pelaporan Pelapor Hesse (singkatnya: HHinMeldG). Hal ini memungkinkan kami untuk mendeteksi masalah sejak dini dan dengan demikian mencegah kerugian bagi Grup GPR, karyawan, pasien, serta kliennya. Saluran pelaporan internal ini tersedia untuk semua bagian perusahaan di Grup GPR.
Melalui saluran pelaporan internal ini, laporan mengenai risiko atau pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Kewajiban Kehati-hatian Rantai Pasokan (LkSG) juga dapat diterima. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda temukan dalam PeraturanProsedur untuk Prosedur Pengaduan sesuai dengan LkSG.
Semua laporan akan ditangani secara rahasia. Identitas pelapor serta pihak-pihak lain yang terlibat dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai penanganan data Anda setelah pengajuan laporan dapat ditemukan dalam PernyataanPrivasi untuk saluran pelaporan internal. Dengan mengajukan laporan, Anda menyetujui pemrosesan data sebagaimana dijelaskan di dalamnya.
Selain itu, dijamin bahwa pengaduan tidak akan menimbulkan kerugian bagi pelapor yang bertindak dengan itikad baik. Pengaduan sebaiknya sedetail mungkin dan idealnya mencakup informasi mengenai pertanyaan-pertanyaan dasar (Siapa? Apa? Kapan? Bagaimana? Di mana?).
Grup GPR menawarkan beberapa cara untuk melaporkan dugaan pelanggaran peraturan atau undang-undang.
Saluran pelaporan
secara digital
melalui sistem pelapor berbasis web, Tautan: Sistem Pelapor Gesundheits- und Pflegezentrum Rüsselsheim gGmbH
secara langsung
di Kantor Kepatuhan (Gedung A, Lantai 8)
melalui telepon
di 06142 88 - 1822 atau -4662
melalui pos
ke:
GPR gGmbH Gesundheits- und
Pflegezentrum
Rüsselsheim secara langsung / rahasia – Bagian Kepatuhan
August-Bebel-Str. 59, 65428 Rüsselsheim
melalui email
ke: compliance@~@gp-ruesselsheim.de
Sebagai pelapor, Anda juga memiliki kesempatan untuk menghubungi unit pelaporaneksternal pemerintah federal di Kantor Federal Kehakiman. Daftar platform pelaporan khusus untuk negara bagian Hessen dapat ditemukan di Portal Keamanan Hessen.